Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas nagari cubadak Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pada kesempatan ini bhabinkamtibmas menyampaikan:
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menyediakan segala bentuk jenis perjudian di warung tersebut
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas utk segera mengurusan SIM,Tes Psikologi dan kesehatan Sudah dapat dilakukan di Polsek Panti dan pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada amasyarakat agar ikut mensosialisasikan pada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendara dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, serta pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.
Be First to Comment