Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak melaksanakan giat THTS kediaman Bidan Desa Sontang Lama Jorong Murni Sontang. Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan Posyandu lansia sebagai Bidang Desa Buk Sefni Dewi Amd Keb.
Dalam kesempatan Bhabinkamtibmas berkesempatan menyampaikan pada warga berupa :
Menyampaikan kepada warga agar tetap waspada terhadap Tindak Pidana curanmor, dengan meningkatkan keamanan Parkir baik kendaraan R2 maupun R4 dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa mencabut kunci kendaraan R2 saat parkir dan juga tidak lupa mengunci stang kendaran dan untuk kendaraan R4 mengingatkan memastikan kaca mobil dalam keadaan tertutup dan pintu mobil dalam keadaan terkunci (alarm) agar terhindar dari tindak pidana pencurian bermotor.
Mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap Mematuhi Protokol Kesehatan 5M dalam rangka antisipasi menekan angka penyebaran Covid – 19.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Be First to Comment