Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari padang gelugur melaksanakan kegiatan sambang silaturahmi bersama Remaja Kampung sungai aur Jorong makmur Nagari padang gelugur Kec. Padang gelugur Kab. Pasaman.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Program SIM Nagari dari Polres Pasaman dan juga kegunaan SIM. Adapun Arahan yang di sampaikan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat berupa :
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Bhabinkamtibmas mengajak kepada warga masyarakat bagi yang memiliki kendaraan roda dua ataupun mobil serta yang berumur 17 tahun ke atas hendaklah mengurus SIM. Saat sekarang Polres Pasaman memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan pengurusan SIM ke Mapolsek Panti,baik pembuatan SIM baru serta perpanjangan. Sedangkan SIM yang bisa dilayani khusus SIM gol’A’ dan ‘C’. Adapun jenis layanan pembuatan SIM di Polsek Panti seperti :
1. Pendaftaran
2. Tes Psikologi
3. Tes kesehatan
Sedangkan untuk melakukan foto tetap di lakukan di Satlantas Polres Pasaman dengan membawa berkas yang telah di lengkapi di Polsek Panti.
Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Be First to Comment