Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak bersama Masyarakat Padang Balai mulai dari Pemuda, tokoh masyarakat dan Lapisan masyarakat Padang Balai melaksanakan kegiatan Gotong royong adapun pelaksanaan kegiatan tersebut pembangunan Pos Kamling yang bertempat di Padang Balai Jorong Rambah Nagari Sontang Cubadak, Minggu (12/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan Pos Kamling adalah sarana para warga untuk berkumpul tukar fikiran dalam bentuk positif sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kampung Padang Balai agar tidak terjadi tindak Pidana.
Kita sebagai masyarakat Padang Balai akan mengaktifkan kembali Ronda malam dengan titik kumpul kita di Poskamling dengan membuat jadwal setiap malamnya serta Poskamling sebagai pusat informasi bagi masyarakat Padang Balai.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Be First to Comment