Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas nagari limo koto Aipda Rony hamdany bertempat di jorong pandam nagari limo Koto kecamatan bonjol Kabupaten Pasaman .
Melaksanakan thts/ sambang ke kantor wali dlm monitor situasi kamtibmas,berikan himbauan kpd perangkat untuk jaga kamtibmas dan tak lupa himbauan ttg pelayanan SIM sudah ada di Polsek bonjol ,sim A dan SIM C silakan datang ke polsek bonjol,kesempatan bulan maret sampai Mei untuk pembayaran pajak/balik nama BPKB dll diskon.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Be First to Comment