Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak sambang silaturahmi bersama warga Nagari Sontang Cubadak

Polres Pasaman, Sumatera Barat.

Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak sambang silaturahmi bersama Buk Yuni dan Buk Tina. Bhabinkamtibmas berkesempatan menyampaikan bahwasanya tidak lama lagi kita sebagai umat Islam akan melaksanakan ibadah Puasa,maka dari itu tidak tertutup kemungkinan dugaan tindak Pidana pencurian terhadap rumah bisa terjadi. Maka dari itu hendaklah selalu waspada dalam meninggalkan rumah pada saat berpergian agar tidak terjadi pencurian terhadap rumah dan kebakaran rumah. Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga upaya keamanan Ruma berupa :

1. Apabila kita berpergian ataupun pada malam hari pastikan semua pintu rumah kita dalam keadaan terkunci dan gunakan Kunci Ganda

2. Pastikan semua api yang ada didalam rumah kita sudah dalam keadaan mati.

3. Pastikan semua arus listrik yang dianggap tidak perlu dan bisa membuat konsletan dalam keadaan mati,baik mengalir ke barang elektronik.

4. Jangan lupa beritahu tetangga kita bahwasanya kita pergi atau meninggalkan rumah untuk beberapa hari .

5. Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat,bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.

6. Bhabinkamtibmas mengajak kepada warga bagi yang memiliki kendaraan roda dua ataupun mobil serta yang berumur 17 tahun ke atas hendaklah mengurus SIM. Saat sekarang Polres Pasaman memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan pengurusan SIM ke Mapolsek Panti,baik pembuatan SIM baru serta perpanjangan. Sedangkan SIM yang bisa dilayani khusus SIM gol’A’ dan ‘C’. Adapun jenis layanan pembuatan SIM di Polsek Panti seperti :
1. Pendaftaran
2. Tes Psikologi
3. Tes kesehatan
Sedangkan untuk melakukan foto tetap di lakukan di Satlantas Polres Pasaman dengan membawa berkas yang telah di lengkapi di Polsek Panti.

7. Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan terkendali.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.