Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Kotonooan BRIPKA ERIANTO Personil Polsek Rao bertempat di Jorong IV Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman
Bhabinkamtibmas Nagari Kotonopan melaksanakan giat silahturahmi serta mensosialisasikan PENERIMAAN ANGGOTA POLRI T.A. 2023 dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Pemberitahuan tentang adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023 yaituBebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBNKB II ) Kendaraan dari luar Provinsi ( non BA )Bebas denda Pajak kendaraan bermotorBebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan denda Pajak kendaraan bermotor.
Himbauan klau memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Rao berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman., Syarat Photo Copy KTP 2 lembar, pembuatan SIM A = 420 Ribu, SIM C = 400 Ribu.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Be First to Comment