Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao bertempat di Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi melaksanakan giat Sambang dan THTS dan Himbauan Kepada masyarakat Nagari Padang Mantinggi untuk menjaga kamtibmas menjelang bulan Ramadhan.
Pada Kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Masyarakat Pemberitahuan adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023 yaitu Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBNKB II ) Kendaraan dari luar Provinsi ( non BA ),Bebas denda Pajak kendaraan bermotor.Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan denda Pajak kendaraan bermotor.Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun – tahun lalu Dan juga diberikan Diskon Pokok Pajak kendaraan bermotor.Pokok Pajak kendaraan bermotor tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi ( non BA ) sebesar 50 %.
Himbauan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib memiliki SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan SIM ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas sudah bisa dilakukan di Polsek Tigo Nagari berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.
Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalulintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Be First to Comment