Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Tonang Bripka Saman Hani Polsek Dua Koto bertempat di Tolang Dolok Jorong Tonang Raya Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Melaksanakan giat sambang dengan masyarakat. Pada kesempatan tsb Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal sebagai berikut Pemberitahuan tentang adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023 yaitu Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBNKB II ) Kendaraan dari luar Provinsi ( non BA ),Bebas denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun – tahun lalu Dan juga diberikan Diskon Pokok Pajak kendaraan bermotor,Pokok Pajak kendaraan bermotor tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi ( non BA ) sebesar 50 %
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.Polsek Duo Koto memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, berupa Pendaftaran,Tes Psikologi,Tes kesehatan,Sudah dapat dilakukan di Polsek Duo Koto dan pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.
Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi, untuk tidak sembarang memberikannya kepada orang agar terhindar dari penipuan dan Pinjaman online mengatas namakan identitas kita.
Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Be First to Comment