Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Gadang AIPDA Alim Harahap, S.H. melaksanakan giat silahturahmi serta SOSIALISASI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI THN 2023

Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Gadang AIPDA Alim Harahap, S.H.Personil Polsek Mapattungul bertempat di jorong Guo Siayung Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman

Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Gadang melaksanakan giat silahturahmi serta SOSIALISASI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI THN 2023 dan mensosialisasikan kepada masyarakat beberapa imformasi antara lain Pemberitahuan adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023 yaitu Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBNKB II ) Kendaraan dari luar Provinsi ( non BA ),Bebas denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun – tahun lalu Dan juga diberikan Diskon Pokok Pajak kendaraan bermotor,Pokok Pajak kendaraan bermotor tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi ( non BA ) sebesar 50 %.

Himbauan klau memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Rao berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.