Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas nagari limo koto Aipda Rony hamdany bertempat di Jorong batu badinding utara nagari limo koto kecamatan bonjol Kabupaten Pasaman .
Melaksanakan giat sambang ke masyarakat nagari limo koto bhabinkamtibmas berikan himbauan kamtibmas jaga kamtibmas di lingkungan bermasyarakat,bahwa polsek bonjol sudah ada layanan pendaftaran SIM A & SIM C . segera di buka pendaftaran penerimaan menjadi anggota polri th 2023 jalur akpol.,bintara,tamtama atau lebih jelas bisa datang kepolsek bonjol & polres pasaman
Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalulintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat Pekat ( Penyakit Masyarakat ) seperti judi dan Miras karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
Be First to Comment