Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Cubadak Bripka Riki nofaldi bertempat di pasar cubadak nagari cubadak timur.
Kanit bimas polsek duo koto aipda sukardi barus beserta bhabinkamtibmas nagari cubadak melaksanakan pengamanan pasar pabukoan di pasar cubadak pada kesempatan ini bhabinkamtibmas menyampaikan
Pemberitahuan tentang adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023 yaitu Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBNKB II ) Kendaraan dari luar Provinsi ( non BA ),Bebas denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan denda Pajak kendaraan bermotor,Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun – tahun lalu Dan juga diberikan Diskon Pokok Pajak kendaraan bermotor. Pokok Pajak kendaraan bermotor tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi ( non BA) sebesar 50 %
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Pada bulan suci ramadhan ini agar masyarakat menjauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Be First to Comment