Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak BRIPKA ALDEDI PUTRA DIKA Personil Polsek Panti bertempat di Janji Manahan Jorong Binubu Kubu Gadang Nagari Sontang Cubadak.
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak melaksanakan kegiatan sambang silaturahmi bersama Bolon warga Janji Manahan Jorong Binubu Kubu Gadang Nagari Sontang Cubadak.Dalam kesempatan bersama Bhabinkamtibmas melakukan Pemasangan Brosur Penerimaan Terpadu Anggota Polri AKPOL, BINTARA, dan TAMTAMA POLRI T.A. 2023 di Kantor Wali Nagari Sontang Cubadak. Dalam kesempatan Bhabinkamtibmas juga berharap kepada warga agar menyampaikan kepada masyarakat
Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat Nagari Sontang Cubadak bahwasanya telah dibuka penerimaan Anggota Polri AKPOL, BINTARA, dan TAMTAMA POLRI Tahun Anggaran 2023 dan pendaftaran & Verifikasi dimulai dari tanggal 04 April 2023 s/d 14 April 2023 dan persyaratan lain terlampir di Brosur, serta bisa melalui pendaftaran online dengan membuka website : www.penerimaan.polri.go.id Bhabinkatibmas juga berharap agar informasi dan berosur yang di tempel banyak warga masyarakat Nagari Sontang Cubadak yang berminat dan cukup persiapan mendaftar diri mereka menjadi anggota Polri.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga binaan agar tetap meningkatkan Harkamtibmas selama bulan Suci Ramadhan 1444 H, dan juga mengajak kepada warga masyarakat agar memberitahukan kepada anak-anaknya untuk tidak bermain Petasan / mercun baik waktu siang hari maupun malam hari karena bisa mengganggu kenyamanan warga pada saat menjalani ibadah puasa dan pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Bhabinkamtibmas mengajak kepada warga bagi yang memiliki kendaraan roda dua ataupun mobil serta yang berumur 17 tahun ke atas hendaklah mengurus SIM. Saat sekarang Polres Pasaman memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan pengurusan SIM ke Mapolsek Panti,baik pembuatan SIM baru serta perpanjangan. Sedangkan SIM yang bisa dilayani khusus SIM gol’A’ dan ‘C’
Be First to Comment