Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Tonang Bripka Saman Hani Melaksanakan giat Patroli atau sambang dengan masyarakat

Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Tonang Bripka Saman Hani Polsek Dua Koto bertempat di Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.

Melaksanakan giat Patroli atau sambang dengan masyarakat. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal sebagai berikut Pemberitahuan adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023

Himbauan klau memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Panti berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.