Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Pasaman Musnahkan Tujuh Paket Narkotika Jenis Sabu

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK, Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket besar yang masing masing paketnya dibungkus dengan plastik bening yang ditanda dengan angka 1 sampai 7 yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman, Senin (17/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK didampingi Kabag OPS AKP Budi Hendra,S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Rmadhan,S.H dan Kasi Humas AKP sudirman Syah mengatakan Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki-laki dengan identitas Tersangka yaitu berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Sitalang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.

Kapolres Pasaman juga menambahkan Kronologis penangkapan tersebut berawal saat tim gabungan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan melewati kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, tim Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Saat Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan kecamatan Rao kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan nomor polisi BA 1268 TE.

Melihat mobil yang dicurigai itu, Tim akhirnya langsung melakukan pembuntutan sambil berkoordinasi dengan petugas lainnya Opsnal Sat Reskrim, Petugas SPK dan Propam Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping.

“Usai kendaraan yang dicurigai itu diberhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pelaku atas nama Irwan dan Agus Ulharikor. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 7 Paket Besar Narkotika jenis Sabu.” terangnya.

Kapolres AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK menjelaskan, rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari Provinsi Sumatera itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Nagari Kabupaten Agam.

AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK, menambahkan, selain mengamankan tersangka dan 7 paket Besar, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit Mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan no polisi BA 1268 TE dan 1 buah kotak kue merk Menara, 2 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, 2 dua buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, 1 buah kaca Pirek, 1 set alat hisab sabu/ bong, 1 buah mencis bening yang berisikan cairan warna merah.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,”tutup kapolres

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.