Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Panti Selatan AIPDA SEPRIYANTO Personil Polsek Panti bertempat di Padang Alai Nagari Selatan Kecamatan Panti
Bhabinkamtibmas Nagari Selatan melaksanakan kegiatan Sambang, sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat Nagari Panti Selatan
Pada Kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan Pemberitahuan adanya Program Triple Untung dari Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 02 Maret 2023 s/d 02 Mei 2023
Himbauan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib memiliki SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan SIM ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas sudah bisa dilakukan di Polsek Tigo Nagari berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.
Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalulintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Be First to Comment