Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Languang AIPDA TOMI HERLEN melaksanakan giat silahturahmi

Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Languang AIPDA TOMI HERLEN Personil Polsek Rao bertempat di Jorong Languang Nagari Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman

Bhabinkamtibmas Nagari Languang melaksanakan giat silahturahmi
Himbauan klau memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Rao berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman., Syarat Photo Copy KTP 2 lembar, pembuatan SIM A = 420 Ribu, SIM C = 400 Ribu.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.

Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.