Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Malampah BRIPTU IBNU HAJAR Personil Polsek Tigo Nagari bertempat di Jorong Bunga Tanjung Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari.
Bhabinkamtibmas Nagari Malampah melaksanakan kegiatan Sambang, sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat Nagari Malampah.
Pada Kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan Himbauan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dan wajib memiliki SIM , layanan pembuatan SIM ‘A’ dan SIM ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas sudah bisa dilakukan di Polsek Tigo Nagari berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.
Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalulintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat Pekat ( Penyakit Masyarakat ) seperti judi dan Miras karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
Be First to Comment