Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Panti Selatan AIPDA SEPRIYANTO Personil Polsek Panti bertempat di Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti
Bhabinkamtibmas Nagari Selatan melaksanakan kegiatan Sambang, sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat Nagari Panti Selatan
Pada Kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan Himbauan kepada Perangkat Nagari dan masyarakat, bagi yang telah cukup umur dan mengendarai kendaraan wajib melengkapi syarat berkendara kendaraannya yaitu memiliki SIM , dimana Polres Pasaman telah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan persyaratan pembuatan SIM ‘A’ dan SIM ‘C’ bagi masyarakat dapat dilakukan di Polsek Panti
Mengedukasi kepada masyarakat bahwa setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalu lintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Be First to Comment