Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari cubadak Bripka Riki nofaldi Polsek Duo koto bertempat di Jorong setia kecamtan duo koto
Bhabinkamtibmas nagari cubadak beserta Babinsa nagari cubadak Sertu Andre Melaksanakan silaturahmi kepada masyarakat di Kamapung andilan Jorong setia pada kesempatan ini bhabinkamtibmas menyampaikan Bhabinkamtibmas menghimbau
kepada warga masyarakat apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
agar masyarakat menjauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat nagari cubadak tengah agar ikut mensosialisasikan pada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendara dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, serta pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.
Be First to Comment