Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA melaksanakan giat Sambang dan silahturahmi memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao bertempat di jorong I Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman

Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi melaksanakan giat Sambang dan silahturahmi memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan Masyarakat dalam memelihara dan menjaga Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat dari segala bentuk macam gangguan kamtibmas berupa Miras, Narkoba, Judi dan bentuk kenakalan remaja lainnya

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.

Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.