Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Tonang Bripka Saman Hani Polsek Dua Koto.bertempat di Tolang Dolok Jorong Tonang Raya Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Melaksanakan giat sambang dengan masyarakat. Pada kesempatan tsb Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi, untuk tidak sembarang memberikannya kepada orang agar terhindar dari penipuan dan Pinjaman online mengatas namakan identitas kita.
Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Be First to Comment